Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019

25 dari 34 provinsi telah mencanangkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Mayoritas provinsi mematok kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Ternyata, hanya tiga provinsi yang menetapkan besaran UMP 2019 di atas Rp 3 juta. Sedangkan selebihnya masih berada di kisaran Rp 2 juta, bahkan Rp 1 jutaan. Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP 2019 sebesar 25%. Sedangkan sejumlah pengusaha menyoroti peningkatan produktivitas dan keterampilan kaum buruh agar lebih memiliki daya saing. Bagaimana besaran kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di Tanah Air? Simak selengkapnya Infografis berikut ini: Persentase kenaikan UMP 2019 telah ditetapkan sebesar 8,03 persen melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Angka tersebut berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Surat Edaran (SE) Menteri Ke...