MA Nilai Kasus Suap Akil Mochtar Merupakan Pidana Korporasi
Magazine Daily QQ, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Perma tersebut akan dijadikan senjata para penegak hukum untuk menjerat korporasi. Hakim Agung Kamar Pidana MA Suhadi mencontohkan pemidanaan korporasi bisa dilakukan dengan merujuk pada kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Kasus suap Akil Mochtar dia menerima suap tidak langsung tapi oleh pihak lain masuk ke rekening istrinya. Itu bukan nama istrinya tapi atas nama perusahaan tertentu, itu kan sudah masuk korporasi," kata Suhadi, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Contoh lainnya yang masuk kategori pidana korporasi, lanjut dia, adalah kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Kalau dilihat tipikor, ini tidak hanya merugikan negara tapi juga menyuap. Dalam praktik tindak pidana tertentu kasus Ham...

Komentar
Posting Komentar