Anonymous Indonesia Turun Tangan Karena Timbangan Hukum Indonesia Telah Rusak
Melihat Kejujuran ahok, hacker anonymous indonesia tergerak hati nya, Setelah aksi meretas situs Telkomsel dan situs Indosat Ooredoo, kini giliran situs Pengadilan Negeri Negara,
Pantauan Magazine Daily QQ, situs www.pn-negara.go.id tersebut memuat foto Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Peretas yang menamakan Konslet & Achon666ju5t tersebut juga mengirimkan pesan berupa tulisan:
"Simple explanation: they didn't know the diffrence between "eat with spoon" and "eat spoon". They claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end."
"RIP Justice In My Country", "Indonesian Hacker Rulez "Presidentkuvukilland@gmail.com"
Hingga tulisan ini di terbitkan, situs pengadilan negeri masih belum beroperasi dengan normal, sesekali tampil tertulis "The site can't be reached".
Tidak Tertutup Kemungkinan Hacker yang menamakan mereka "Anonymous Indonesia" akan meretas lebih banyak lagi situs pemerintah apabila tidak memperbaiki Timbangan Hukum Di Indonesia.
Selasa (9/5) kemarin, majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara karena diyakini telah menodai agama dengan menyebut Surat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada. Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Ahok kini dipindahkan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu.
Tidak Tertutup Kemungkinan Hacker yang menamakan mereka "Anonymous Indonesia" akan meretas lebih banyak lagi situs pemerintah apabila tidak memperbaiki Timbangan Hukum Di Indonesia.
Selasa (9/5) kemarin, majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara karena diyakini telah menodai agama dengan menyebut Surat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada. Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Ahok kini dipindahkan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu.
Komentar
Posting Komentar